Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku heran dengan tingkah laku Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik.
Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, anggota DPRD DKI Jakarta yang pernah digadang-gadang untuk menjadi wakilnya oleh Partai Gerindra itu justru tidak memiliki niatan untuk menjadi seorang wakil gubernur.
"Hebat Pak Taufik ini. Dia lagi cari celah hukum supaya Ahok ini tetap jadi Wakil Gubernur. Ini preseden hukum yang
nggak
baik. Harapannya dia, jadi nanti Gubernur saya itu Pak Taufik,
gitu
loh," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2014.
Ahok menuturkan, Taufik menafsirkan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara sebagian. Menurutnya, Taufik hanya membaca pasal 174 saja, yang menerangkan tentang mekanisme penunjukan gubernur ketika gubernur sebelumnya meninggalkan jabatan.
"Jadi tafsiran dia, kalau gubernur mundur, wakilnya
nggak
naik. Kemudian gubernurnya tetap dipilih pakai mekanisme lewat DPRD," ujar Ahok.
Padahal menurut Ahok, bila merujuk pasal 203 Perppu yang sama, seharusnya wakil gubernur tetap naik jabatan menggantikan posisi gubernur yang telah kosong.
Hal itu karena Ahok dilantik menjadi Wakil Gubernur pada tahun 2012 berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga :
Saksi Sebut Uang Rp 3 Juta Perhari untuk Rumah Dinas SYL: Pesan GrabFood Hingga Biaya Laundry
"Yang jelas saya saja bingung harus pakai tafsiran yang mana. Makanya aku
nggak
mau pusingin. Kita kerja
aja nggak
usah dibahas," ujar Ahok.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Yang jelas saya saja bingung harus pakai tafsiran yang mana. Makanya aku