BNN: Pecandu Narkoba Harus Direhabilitasi, Bukan Ditahan

Kepala BNN yang baru, Irjen Pol Anang Iskandar
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVAnews - Guna menekan angka pecandu dan pemakai narkoba di Indonesia yang belakangan ini semakin tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN) menerapkan langkah dengan merehabilitasi para pecandu narkotika.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan, dengan cara rehabilitasi diharapkan pecandu narkotika bisa ditekan jumlahnya.

"Kita lihat dulu, kalau pecandu itu berarti dia pengguna, bisa dikatakan pengguna murni, maka dipastikan para pengguna tersebut akan direhabilitasi," ujar Anang saat ditemui di acara diskusi di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Kamis 30 Oktober 2014

Menurut Anang, setiap pengguna murni, sudah pasti akan diancam dengan pidana kurungan kurang dari lima tahun penjara. Itu artinya, para pecandu dan pengguna tidak bisa ditahan oleh penegak hukum.

Produk Tembakau Alternatif untuk Perokok Dewasa, Bukan bagi Generasi Muda
"Dengan begitu, para pemakai tidak akan ditahan, jadi lebih baik ditempatkan di tempat rehabilitasi. Ini juga sesuai dengan tingkat kewenangannya, karena Undang-undang sudah memberikan langkah demikian," tambahnya

Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL
Anang menuturkan, narkotika tidak memandang siapapun, baik itu orang di kalangan biasa bahkan artis sekalipun.

Mitsubishi Fuso Bangun Gudang Suku Cadang di Morowali
"Yang kita lihat, sudah banyak artis yang terbukti menggunakan narkotika, seperti Roger Danuarta, Raffi Ahmad, dan yang terakhir Tessy. Mereka itu pengguna, jadi jangan dipenjarakan tapi direhabilitasi," jelas Anang.
Nurul Ghufron

Eks Sekjen Kementerian Pertanian Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron pada 2 Mei

Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian RI Kasdi Subagyono bakal memberikan keterangan pada sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024