Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan mewajibkan semua pejabat di Pemprov Jakarta untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pejabat eselon III sama eselon IV harus melaporkan LHKPN. Harus lapor semua. Semua pejabat struktural harus lapor nanti," kata Ahok, saat menyambangi Gedung KPK, Jumat 31 Oktober 2014.
Cashless society adalah proses transaksi keuangan yang tidak lagi menggunakan uang tunai, tetapi sudah dalam bentuk kartu, baik berupa kartu kredit, kartu debit, maupun cash card.
Menurut dia, dengan diharuskannya transfer melalui bank, maka PPATK dan KPK akan lebih mudah untuk memantau jika ada transaksi yang mencurigakan. "Dan kita juga berharap ICW akan bantu mengawasi gaya hidup pejabat," tukas Ahok. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, dengan diharuskannya transfer melalui bank, maka PPATK dan KPK akan lebih mudah untuk memantau jika ada transaksi yang mencurigakan. "Dan kita juga berharap ICW akan bantu mengawasi gaya hidup pejabat," tukas Ahok. (adi)