Sumber :
- Twitter @TMCPoldaMetro
VIVAnews
- Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit, menyatakan telah menjalin kerja sama dengan 11 pengelola gedung di dua jalan protokol, untuk menyediakan lahan parkir bagi para pengendara sepeda motor.
Kerja sama itu dilakukan terkait rencana penerapan larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan Thamrin hingga Harmoni Jakarta Pusat yang rencana dimulai pada 17 Desember mendatang.
"Silakan gunakan fasilitas parkir di 11 tempat itu dan gunakan bus tingkat gratis untuk melintasi Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat," ujar Benjamin, kepada
VIVAnews,
melalui sambungan telepon, Senin, 24 November 2014.
Benjamin menuturkan, ke-11 tempat itu adalah Gedung Jaya, Gedung eks Bank Dagang Negara (BDN), Jakarta Theatre, Sarinah, Gedung BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Nikko/Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower.
"Dari 11 tempat itu bisa menampung 9.318 mobil dan 5.128 unit sepeda motor," katanya.
Baca Juga :
Afgan, Lyodra Hingga Kunto Aji Bakal Tampil di Candi Prambanan Yogyakarta, Catat Tanggalnya!
Mengenai tarif parkir yang akan dibebankan kepada pemilik motor, Benjamin menyatakan belum ada keputusan membuat tarif yang seragam. "Untuk sementara masih disesuaikan dengan tarif parkir yang berlaku di gedung setempat," ujar Benjamin.
Sebelumnya, wacana pelarangan sepeda motor untuk melintas di kedua jalan protokol itu mulai bergulir pada awal November 2014.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, peraturan itu diberlakukan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang menyebabkan kemacetan. Selain itu, untuk mengurangi jumlah kecelakaan yang sering kali melibatkan pengguna sepeda motor. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Mengenai tarif parkir yang akan dibebankan kepada pemilik motor, Benjamin menyatakan belum ada keputusan membuat tarif yang seragam. "Untuk sementara masih disesuaikan dengan tarif parkir yang berlaku di gedung setempat," ujar Benjamin.