Sumber :
- Twitter @TMCPoldaMetro
VIVAnews
- Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit, menyatakan telah menjalin kerja sama dengan 11 pengelola gedung di dua jalan protokol, untuk menyediakan lahan parkir bagi para pengendara sepeda motor.
Kerja sama itu dilakukan terkait rencana penerapan larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan Thamrin hingga Harmoni Jakarta Pusat yang rencana dimulai pada 17 Desember mendatang.
"Silakan gunakan fasilitas parkir di 11 tempat itu dan gunakan bus tingkat gratis untuk melintasi Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat," ujar Benjamin, kepada
VIVAnews,
melalui sambungan telepon, Senin, 24 November 2014.
Benjamin menuturkan, ke-11 tempat itu adalah Gedung Jaya, Gedung eks Bank Dagang Negara (BDN), Jakarta Theatre, Sarinah, Gedung BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Nikko/Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower.
"Dari 11 tempat itu bisa menampung 9.318 mobil dan 5.128 unit sepeda motor," katanya.
Selain itu, Benjamin mengatakan, Dishub DKI akan mengoptimalkan penggunaan Lapangan Eks IRTI Monas dan lahan parkir pusat perbelanjaan Carrefour Harmoni yang selama ini memang telah digunakan sebagai lahan parkir untuk kendaraan.
Baca Juga :
Reza Arap Curhat Lagi Depresi, Ada Apa?
Baca Juga :
Kapolda Papua Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia U-23, Meskipun Kalah Perlu Diberikan Penghargaan
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, peraturan itu diberlakukan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang menyebabkan kemacetan. Selain itu, untuk mengurangi jumlah kecelakaan yang sering kali melibatkan pengguna sepeda motor. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya