Bentrok di MOI, 9 Anggota FBR Didakwa Dua Pasal Berbeda

Situasi penyerangan kelompok massa ke MOI
Sumber :
  • Twitter @tiduuu

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana perkara bentrokan anggota Forum Betawi Rempug (FBR) dengan petugas keamanan Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Joseph V Rahantoknam beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam sidang ini, Rabu 16 September 2015, jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan terdakwa yang merupakan anggota FBR. Tiga di antaranya yaitu Rimun, Nisar dan Atep didakwa melakukan pengrusakan terhadap fasilitas MOI. Mereka diancam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHO Subsidair Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Sedangkan enam terdakwa lainnya yaitu Sarmadah, Suskomo, Kuwatno, Ali Akbar, Sugandi, dan Rony didakwa melakukan pengahasutan. Mereka diancam dengan Pidana Kesatu Pasal 160 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Kedua Primair Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHO Subsidair Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Kuasa Hukum tersangka, Hendrayanto mengatakan, tidak akan melakukan esepsi atau sangkaan terhadap dakwaan tersebut. Menurut Hendra, kliennya telah mengakui perbuatannya.

Cegah Balas Dendam FBR, Polisi Sebar Ratusan Personel

"Mereka sudah mengakui perbuatan, nanti tinggal pembuktian saja" katanya di PN Jakut, Tanjung Priok, Jakarta.

Seperti yang diketahui, pada Jumat, 29 Mei 2015, terjadi keributan antara anggota ormas FBR di MOI. Keributan didugabuntut dari ketegangan yang terjadi antara empat anggota FBR petugas keamanan MOI.

Akibat keributan tersebut salah satu anggota FBR berinisial IS mengalami luka.Tak terima ada anggotanya yang dipukul, massa FBR dari Gardu 064 Plumpang melakukan solidaritas dengan meminta pertanggungjawaban pihak MOI. Akibat dari kerusuhan tersebut, beberapa fasilitas di luar MOI hancur berantakan. Keributan diduga terkait jatah preman.

Seorang Anggota Melintasi Grafiti FBR

Markas FBR di Kuningan Barat Diserang Orang Tak Dikenal

Satu anggota FBR mengalami cedera ringan saat diserang.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2015