Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Printer DKI

Terdakwa Kasus UPS Alex Usman Jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengadaan alat printer dan
scanner
di Provinsi DKI Jakarta.


Kepala Bagian Analisis dan Evluasi Bareskrim Kombes Pol Hadi Ramdani mengatakan, penetapakan salah seorang tersang berinisial GM berdasarkan hasil pengembangan tersangka sebelumnya, yaitu Alex Usman dan juga sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat catut daya
Unintrible Power Suply
(UPS) di DKI Jakarta.


"Sehingga ditetapkan oleh Dirtipikor Bareskrim GM sebagai tersangka pengadaan printer dan
scanner
tiga dimensi," kata Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2016.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Hadi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah menyalahgunakan wewenang pengadaan printer dan
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
scanner
tiga dimensi kepada 25 sekolah di SMA/SMK di wilayah Jakarta Barat, pada tahun anggaran 2014 lalu.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Diduga dari hasil kasus kejahatan korupsi pengadaan printer dan
scanner
tersebut  nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. "Kasus ini kurang lebih Rp67 miliar yang di salahgunakan atau selewengkan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya