Ini yang Bikin Polisi Yakin Menangi Praperadilan Jessica

Suasana sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id - Tim Polsek Metro Tanah Abang yakin akan menang dalam sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta.

"Ya kita optimistis hakim menolak permohonan dari pemohon," ujar Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Februari 2016.

Hal-hal yang membuat pihaknya optimistis, yakni pihak Jessica menjadikan Polsek Metro Tanah Abang sebagai pihak termohon. Padahal kasus tersebut sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Selain itu, terkait hierarki kepolisian. Dia menilai saksi ahli dari pihak Jessica, mantan Hakim Agung Arbijoto keliru mengartikan maksud dari hierarki kepolisian.

Pria yang menjabat sebagai Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya itu mengaku, sudah menuliskan jawaban terkait hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. "Bahwa yang dimaksud dengan hierarki itu penjabarannya ada di dalam Peraturan Kapolri," katanya.

"Jadi perbuatan hukum yang dilakukan oleh termohon tidak terjangkau oleh Polsek (Tanah Abang)," kata Aminullah melanjutkan.
 

Pekan Ini Polisi Lengkapi Berkas Jessica
Jessica Kumala Wongso

Pengacara Jessica Ragukan Jumlah Sianida di Tubuh Mirna

Jumlah itu hanya perkiraan atau asumsi dari ahli forensik

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016