Saipul Jamil Hari Ini Lawan Polisi di Jakarta Utara

Saipul Jamil di dalam tahanan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA/ Shalli Syartiqa

VIVA.co.id – Tersangka pencabulan terhadap remaja lelaki, Saipul Jamil hari ini akan menjalani sidang gugatan praperadilan yang diajukannya dan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Penjara

Sidang praperadilan rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB, Kamis, 10 Maret 2016 dipimpin hakim tunggal Ifa Sudewi di PN Jakarta Utara.

"Rencana sidang hari ini, sidangnya dipimpin hakim tunggal yakni wakil ketua PN Jakarta Utara, Dr Ifa Sudewi SH MH," kata Humas PN Jakarta Utara Joseph V Rhantoknam.

Permohonan Saipul Jamil Sebelum Sidang Putusan

Pedangdut yang sedang naik daun itu nekat melawan penyidik kepolisian melalui gugatan praperadilan karena mengaku tidak pernah melakukan pencabulan terhadap remaja berinisi DS, meskipun dalam pemeriksaan saat ditangkap, Saipul telah mengakui semua perbuatan yang dilakukan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading.

Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial. DS dan pada 18 Februari 2016.

Inikah Alasan AW Cabut Gugatan Terhadap Saipul Jamil

Polisi menjerat Saipul dengan Undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak soal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah usia dan Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Saipul Jamil

Panitera dan Hakim Didakwa Atur Vonis Ringan Saipul Jamil

Mereka mendapatkan uang Rp250 juta dari kakak Saipul Jamil.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2016