Kapolda: Tembaga di Got Istana Dijual Rp40 Ribu Per Kg

Polisi ungkap pencurian isi kabel di got Istana
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap enam pencuri isi kulita kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan.

Anies Sebut Kabel di Got Jalan Merdeka Hasil Curian

Keenam pelaku bernama STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC ( 28), RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48).

Keenamnya mempunyai peran berbeda-beda. Lima pelaku ada yang memotong dan kupas kulit kabel, dan satu pelaku membatu di atas gorong-gorong dan jual kabel.

Soal Temuan Sampah Kabel, DKI Akan Lapor Polisi

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan misteri penemuan sampah akhirnya terungkap.

"Jadi, intinya misteri tumpukan kabel-kabel itu adalah tumpukan dari bungkusan kabel-kabel yang ada di bawah tanah kota Jakarta ternyata ada kelompok spesialis mencuri kabel-kabel ini. Nah kenapa ini bisa terjadi? Karena ada jaringan kabel baik PLN maupun Telkom yang sudah berusia lama, perusahaan menganggap itu tidak memiliki nilai ekonomis lagi,” ujar Tito di kantornya, Jumat, 11 Maret 2016.

Sampah Kabel Muncul Lagi di Jalan Medan Merdeka

Tito menjelaskan, dengan anggapan ada nilai ekonomis yang bisa dimanfaatkan dari kabel sisa tersebut, para pelaku akhirnya beraksi.

Menurut Tito, motif para pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi, di mana para pelaku merupakan pemulung yang berpenghasilan rendah dari hasil memulungnya.

"Nah, kelompok ini kadang memulung, tapi memulung pendapatannya kecil, ini pendapatannya besar. Kenapa? Karena di dalamnya ada tembaga kalau per kilo harganya bisa di atas Rp40 ribu. Sedangkan ada juga yang timah di atas Rp12 ribu per kilo, besi harganya lebih kurang Rp3 ribuan," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa, 15 buah senter kepala, 1 buah linggis, dua buah gergaji, 3 lembar tikar, 1 buah Accu senter, 1 buah cangkul, 1 buah tali tambang, 1 buah gulungan kabel, 1 buah celana pendek, 1 buah celana dalam, 1 buah potongan kabel terbakar, 4 buah baterai, 6 buah tutup senter, 1 batangan kabel utuh ukuran 1 meter, 1 buah pembungkus kabel.

Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 363 junto 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ase)


Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya