Ahok Sebut Perusahaan Prabowo Juga Berkantor di Aset Pemda

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Fajar Ginanjar - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, salah satu perusahaan milik Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berkantor di Kompleks Perumahan Graha Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

PKB Niat Usung Ida Fauziyah di Pilkada DKI, tapi Masih Butuh 10 Kursi Parpol

"PT Gardatama itu kalau enggak salah milik Pak Prabowo, bergerak di usaha perikanan. Sampai sekarang masih berkantor di (Graha) Pejaten," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 21 Maret 2016.

Ahok menyebutkan, pengguna rumah hunian di kompleks perumahan, yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI itu, bukan hanya dilakukan Teman Ahok, komunitas relawan pendukungnya.

PSI Jagokan Kaesang dan Grace Natalie di Pilgub DKI Jakarta

Menurut Ahok, penggunaan aset pemerintah oleh swasta dimungkinkan melalui mekanisme sewa. Peraturan Menteri Keuangan menentukan besaran nilai sewa adalah 3,3 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Dalam kasus Teman Ahok, aset rumah yang berada di bawah kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, diserahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pembangunan Sarana Jaya.

Pilih Anies atau Sahroni di Pilgub DKI 2024, Begini Jawaban Tak Terduga Surya Paloh

Perusahaan yang bergerak di bidang properti itu kemudian menyewakan aset kepada perusahaan swasta PT Griya Berlian. Kemudian PT Griya Berlian yang telah melunasi pembayaran biaya sewa, menyewakan kembali aset kepada Direktur Cyrus Network Hasan Nasbi.

Hasan, yang juga konsultan politik pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama pada Pemilihan Gubernur DKI tahun 2012, meminjamkan aset kepada Teman Ahok. Teman Ahok kemudian menggunakan rumah itu sebagai basis pengumpulan dukungan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI, untuk mendukung Ahok maju sebagai kandidat perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2017.

"Dalam hukum sewa menyewa, cara penyewaan seperti itu boleh. Kamu (perusahaan yang pertama kali menyewa) sudah bayar lunas ke Pemda," ujar Ahok. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya