Mengumpat di Facebook Dilaporkan Polisi

Sudah Tersangka, Diusir Pula dari Rumah

VIVAnews - Sudah jatuh masih tertimpa tangga juga. Agaknya inilah yang dialami Nurfarah atau Farah, kekasih Ujang Romansyah, yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik lewat Facebook.

Betapa tidak, setelah dia menjadi tersangka gara-gara menulis di Facebook milik pacarnya dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Felly Fandini Juliastini kini diusir dari rumahnya. Bukan hanya itu, Farah juga rencananya akan ditahan.

Gadis cantik ini, telah diusir dari rumah tantenya di Perumahan Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor, Ajun Komisaris Irwansyah, mengatakan, Farah diusir oleh tantenya karena merasa malu atas kasus pencemaran nama baik tersebut.

Irwansyah mengatakan,  Farah sebelumnya tinggal di rumah tantenya, karena kedua orangtuanya tinggal di Riau. ”Kemungkinan, tante Farah malu keponakannya itu telah melakukan pencemaran nama baik kepada temannya sendiri melalui Facebook,” tegasnya. 

Irwansyah mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan karena menunggu berkas keterangan dari ketiga saksi ahli, yang terdiri dari Depkominfo, BSA dan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI).

"Harusnya hari ini kami menerima berkas dari ketiga saksi ahli. Tapi, katanya berkas sampai di Polresta Bogor Kamis besok,”paparnya.

Irwansyah menegaskan, Farah akan kita panggil kembali dengan status tersangka dan langsung akan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bogor.

Namun untuk pemilik akun Facebook, Ujang, statusnya tetap sebagai saksi. Sebab saat Farah  menulis kata-kata kasar kepada Felly, Ujang sebagai pemilik tidak mengetahuinya.
“Kemungkinan Ujang untuk menjadi tersangka sangat kecil,” tandasnya.

Irwansyah mengatakan, dalam kasus yang sedang ditanganinya ini, Farah sudah menjadi tersangka. Namun, akan dijerat melalui pasal apa maka masih menunggu hasil dari kajian saksi ahli. “Sebelum ada hasil kajian, Farah belum bisa kami tahan,” tegasnya.

Irwansyah mengatakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 310 dan 311, Farah terbukti telah melakukan pencemaran nama baik.

Kata dia, Nurfarah atau Farah telah mengakui atas perbuatannya.

Sebelumnya Ujang Romansyah, terlapor kasus pencemaran nama baik lewat Facebook menilai kasus yang menimpa dirinya muncul hanya karena rasa cemburu.

Ujang menyebut Felly Fandini Juliastini yang diduga menjadi korban pencemaran nama baik cemburu kepada pacarnya Farah, 18, warga Taman Cimanggu, Tanah Sareal, Kota Bogor.

"Yang menyebabkan Felly dan ibunya lapor ke Polresta Bogor, karena Felly cemburu kepada Farah," kata Ujang, kepada VIVAnews.

Ujang juga menyebutkan, tulisan yang diduga menghina Felly Fandini Juliastini bukan tulisannya. Ujang menyebut Farah, pacarnya yang menulis di Facebook melalui handphone miliknya.

Kepada VIVAnews, Rabu, 1 Juli 2009, Ujang menjelaskan, dia berteman dengan Felly semenjak duduk SMP di Kota Bogor. Tapi, Ujang melanjutkan di SMA Kosgoro Kota Bogor. Sedangkan, Felly melanjutkan di SMA YPHB Kota Bogor.

"Semenjak di SMA  saya jarang ketemu dengan Felly, kami komunikasi via telepon dan Facebook,”tuturnya.

Saat  Felly mengirim pesan kepada dirinya melalui Facebook, pacarnya Farah melihat. Sebab handphone Ujang tengah dipegang Farah. "HP saya dipegang Farah dan dia membalasnya. Tapi, balasan yang disampaikan Felly menyinggung perasaan Farah," kata Ujang.

"Atas balasan itu, Farah membalasnya dengan kata-kata yang diduga menyinggung perasaan Felly dan ibunya,” tegasnya.

Kisah bermula 23 Juni 2009. Ujang menulis pesan melalui Facebook kepada temannya Felly Fandini Juliastini. Pada hari yang sama Felly membalas pesan itu.

Pesan balasan Felly ternyata memicu emosi pacar Ujang yang turut membacanya. Pacar Ujang kemudian membalas surat Felly melalui akun pribadi Ujang dengan kata-kata kasar. "Hai ang lo nggak usah ikut campur, dirimu hanya b**i sok gaya," demikian petikan surat dari akun Ujang untuk Felly.

Felly tak terima dengan isi surat balasan dari Ujang. Ditemani ibunya, warga Kampung Sumur Wangi RT 01 RW 05 Kecamatan Tanah Sereal itu melaporkan Ujang ke Kepolisian Resor Kota Bogor.

Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor

Hati-hati, Diare Terus-menerus pada Balita Bisa Sebabkan Stunting
Mobil listrik Seres E1 di PEVS 2024

Seres Hadirkan Mobil Listrik Mungil di PEVS 2024, Harga Rp180 Jutaan

PT Sokonindo Automobile kembali ikut pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024, dengan membawa mobil listrik Seres E1 andalannya dan juga mobil DFSK Gelora E.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024