KPAI Kecewa Ringannya Hukuman Bagi Saipul Jamil

Pengacara pedangdut ini diduga melakukan suap.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan hukuman ringan yang ditetapkan pengadilan Negeri Jakarta Utara pada kasus tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil. Saipul cuma dihukum tiga tahun penjara, kurang dari setengah dari yang diminta Jaksa Penuntut Umum, yaitu tujuh tahun.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, menilai adanya korelasi antara putuan yang rendah oleh PN Jakarta Utara dengan OTT yang dilakukan oleh KPK. "Tindak pidana suap diduga memengaruhi rendahnya putusan hakim," ujar Ni'am dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 Juni 2016.

Menurut dia, vonis rendah yang diberikan hakim atas kasus tersebut tidak sesuai dengan komitmen perlindungan anak yang saat ini sedang memperoleh perhatian serius. Bahkan Presiden sudah menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Karenanya, perlu ada langkah luar biasa dalam penegakan hukum untuk memastikan perlindungan anak.

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi

"Putusan tiga tahun yang ditetapkan hakim itu tentu tidak sejalan dengan komitmen perlindungan anak. Hukuman terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur di dalam UU PA, dengan ancaman penjara minimalnya lima tahun," tuturnya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, Majelis Hakim mengesampingkan UU Perlindungan Anak, lalu memvonis Saipul dengan pasal lain, yakni Pasal 292 KUHP.

Kasus Pelecehannya Jadi Bahan Candaan, Saipul Jamil: Siapa yang Bangga dengan Kejahatan?

"Jaksa harus banding untuk menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan anak. Ketidaktegasan jaksa dalam merespons vonis, dengan menyampaikan pikir-pikir bisa dinilai oleh publik ada sesuatu. Untuk itu, jaksa harus tegas banding," kata dia.

Di samping itu, KPAI meminta Komisi Yudisial untuk masuk lebih jauh melakukan monitoring atas perilaku hakim yang menyidangkan kasus ini, terkait hubungan rendahnya vonis dengan dugaan suap.

"Saya rasa perlu ditelusuri lebih lanjut, karena ini sangat terkait dengan persoalan perlindungan anak, di samping persoalan korupsinya. Karena ini komitmen terhadap PA (perlindungan anak)," ujar dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya