KPAI Kecewa Ringannya Hukuman Bagi Saipul Jamil

Pengacara pedangdut ini diduga melakukan suap.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan hukuman ringan yang ditetapkan pengadilan Negeri Jakarta Utara pada kasus tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil. Saipul cuma dihukum tiga tahun penjara, kurang dari setengah dari yang diminta Jaksa Penuntut Umum, yaitu tujuh tahun.

img_title Saipul Jamil Sampaikan Pesan untuk Ruben Onsu dan Sarwendah di Tengah Panasnya Konflik Keduanya

Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, menilai adanya korelasi antara putuan yang rendah oleh PN Jakarta Utara dengan OTT yang dilakukan oleh KPK. "Tindak pidana suap diduga memengaruhi rendahnya putusan hakim," ujar Ni'am dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 Juni 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, vonis rendah yang diberikan hakim atas kasus tersebut tidak sesuai dengan komitmen perlindungan anak yang saat ini sedang memperoleh perhatian serius. Bahkan Presiden sudah menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Karenanya, perlu ada langkah luar biasa dalam penegakan hukum untuk memastikan perlindungan anak.

img_title Saipul Jamil Ikut Sentil Sarwendah dan Ruben Onsu, Minta Keduanya Berdamai: Jangan Berkubu-kubu Ya

"Putusan tiga tahun yang ditetapkan hakim itu tentu tidak sejalan dengan komitmen perlindungan anak. Hukuman terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur di dalam UU PA, dengan ancaman penjara minimalnya lima tahun," tuturnya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, Majelis Hakim mengesampingkan UU Perlindungan Anak, lalu memvonis Saipul dengan pasal lain, yakni Pasal 292 KUHP.

img_title 5 Kasus Artis Paling Kontroversial di Bulan Juli dalam 10 Tahun, Masih Ingat?

"Jaksa harus banding untuk menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan anak. Ketidaktegasan jaksa dalam merespons vonis, dengan menyampaikan pikir-pikir bisa dinilai oleh publik ada sesuatu. Untuk itu, jaksa harus tegas banding," kata dia.

Di samping itu, KPAI meminta Komisi Yudisial untuk masuk lebih jauh melakukan monitoring atas perilaku hakim yang menyidangkan kasus ini, terkait hubungan rendahnya vonis dengan dugaan suap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya rasa perlu ditelusuri lebih lanjut, karena ini sangat terkait dengan persoalan perlindungan anak, di samping persoalan korupsinya. Karena ini komitmen terhadap PA (perlindungan anak)," ujar dia.

(ren)

Ruben Onsu.

Terpopuler: Ruben Onsu Ungkap Fakta Foto Ciuman Mirip Dirinya, Hadiah Tak Terduga Amanda Manopo Buat Fajar Sadboy

Berita mengenai Ruben Onsu yang mengungkap fakta soal foto ciuman mirip dirinya, menarik perhatian pembaca. Berita tersebut langsung melejit di deretan terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut