Pengacara Jessica Tolak Penasehat Kapolri Bersaksi

Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, di persidangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kuasa hukum terdakwa perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menolak kriminolog Universita Indonesia (UI), Ronny Nitibaskara sebagai salah satu saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Otto Hasibuan Jelaskan Perkembangan Kasus Jessica Wongso, Mau Ajukan PK Bulan Januari

Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya keberatan atas kehadiran Ronny, karena dinilai tidak independen.

"Keberatan kami dengan dua alasan, bahwa Ronny, dulu sudah pernah memeriksa terdakwa Jessica, sebagai orang yang membantu Kepolisian membantu penyidikan terhadap Jessica," kata Otto, Kamis 1 September 2016.

Kaleidoskop 2023: Heboh Kasus Jessica Wongso Gara-gara Netflix

Selain itu, menurut Otto, Ronny tidak layak dijadikan saksi ahli, karena berstatus sebagai penasehat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

"Dia mengaku penasehat Kapolri, ini sudah tidak independen, karena dia sudah membawa nama Kapolri. Tidak tepatlah, dia menjadi saksi ahli," kata Otto.

Jessica Wongso Dituduh Bekerja di Bidang Farmasi, Otto Hasibuan Bongkar Pekerjaan Sebenarnya

Atas keberatan Otto itu, Ronny pun menjawab, meski pernah diminta Kapolri dalam kasus pembunuhan Engeline dan membantu penyidik memeriksa Jessica. Tetapi, dia selama ini sering juga mengkritik Kepolisian.

"Benar, bahwa saya diperintah Kapolri untuk membantu kasus Engeline di Bali. Tetapi, saya juga mengkritik Kepolisian," kata Ronny.

Meski menyatakan keberatan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menyimpulkan Ronny tetap bisa dijadikan saksi, selama memberikan kesaksian sesuai dengan keahliannya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya