Lima Rekomendasi MUI soal Kategori Ahok Menghina Alquran

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan dan mengkategorikan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, masuk dalam kategori menghina Alquran dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

"MUI telah melakukan pengkajian dan menyampaikan sikap keagamaan. Berdasarkan kajian itu, mak pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan menghina Alquran dan menghina ulama," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Tengku Zulkarnain dalam perbincangan di Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa 11 Oktober 2016.

Tengku Zulkarnain mengatakan, dengan keputusan itu, MUI juga merekomendasikan lima poin penting untuk pemerintah, penegak hukum dan masyarakat dalam menyikapi pernyataan Ahok, yakni:

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Alquran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Alquran dan ajaran Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap hukum.

5. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari

Lihat video lengkap Ahok kutip Al Maidah di bawah ini atau klik ini:

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO
 
 
Kasus Mayat Perempuan dengan Kondisi Wajah Hancur, Polisi Tangkap 3 Orang
Ilustrasi-mayat mengapung

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Usai menghabisi nyawa wanita yang 'open BO' berinisial R (35), di kostannya, pelaku Nico Yandi Putra membuang jasad korban ke sebuah kali di kawasan Teluk Pucung, Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024