'Tak Ada Alat Bukti, Jessica Harusnya Bebas'

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, menilai semua bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan perkara kematian Wayan Mirna Salihin, meragukan dan tak bisa digunakan untuk membuktikan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Jessica.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

"Jaksa tidak mampu membuktikan sedikitnya dua alat bukti untuk memperlihatkan kesalahan terdakwa (Jessica), sehingga tidak ada alasan menghukum Jessica," kata Effendi Sinaga, salah satu tim penasihat hukum Jessica, dalam persidangan, Kamis, 13 Oktober 2016.

Apabila bukti meragukan dan tidak meyakinkan, maka putusan yang diambil harusnya yaitu, Jessica harus dibebaskan. Sehingga, menurut Effendi, tidak ada alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Jessica.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

"Ada pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, akan jatuh juga. Demikian juga dalam hal ini, selihai-lihainya Jessica, kalau memang dia membunuh, pasti ada jejaknya," kata dia.

"Kenapa tidak ada jejak, jawabannya cuma satu, karena Jessica tidak membunuh dan tidak menabur racun," ujar Effendi menambahkan.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu
Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023