Polisi Bekuk Bandar Togel Singapura Beromzet Rp50 Juta/Hari

Ilustrasi judi togel.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel Singapura dengan omzet yang fantastis, yakni mencapai Rp50 juta per hari.

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Kepala Unit IV Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil menangkap seorang bandar yang berinisial TD pada pekan lalu.

"Jadi pelaku berinisial TD, ini beroperasi di wilayah Jakarta Pusat. Yang bersangkutan berdasarkan hasil penyelidikan kami berperan sebegai bandar. Di mana omzet per hari lebih dari Rp50 juta," kata Teuku di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 23 Oktober 2016.

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

Teuku menuturkan, bahwa bandar togel Singapura ini sudah beroperasi sejak tahun 2014. Modusnya setiap para pelanggan togel itu memasang secara manual, kemudian direkap. Hasil nomor togel yang keluar, yang diundi di Singapura itu, bisa dilihat oleh pelanggannya melalui alamat website yang diberikan oleh bandar TD.

"Modusnya adalah yang bersangkutan (pelaku) dari nomor ponsel menerima pasangan dari agen-agennya. Kemudian dicocokkan dengan nomor keluaran undian yang dari Singapura," ujarnya.

Kasus Konten Bohong dr Richard Lee: Hotman Paris Ungkap Fakta Mencengangkan!

Teuku Arsya menegaskan, tindak pidana perjudian merupakan salah satu fokus yang diberantas oleh Polri. Sebab, tindakan perjudian berefek terhadap matinya kreatifitas warga.

Warga yang semulanya aktif untuk berusaha dan bekerja dengan cara yang benar mencari penghasilan, namun harus mengaharap dan mengejar mimpi-mimpi untuk mendapatkan kemenangan yang semu.

Atas perbuatan itu, pelaku TD dikenakan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan juga Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan total ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal 303 ancaman 10 tahun. Jika sudah kami gandeng dengan pasal pencucian uang, ancamannya jadi 20 tahun," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya