Predator Anak Kabur, Ini Kata Polres Depok

Pelecehan seksual
Sumber :

VIVA.co.id – Polresta Kota Depok akhirnya angkat bicara terkait info kaburnya Hasan (44 tahun), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi mengakui, Hasan kabur dari Polresta Depok meski telah berada di ruang khusus penyidik Unit Perlindungan Anak (PPA).

Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus, mengungkapkan, sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam status saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi yang bersangkutan masih dalam kapasitas saksi. Saat itu kami dapat penyerahan dari warga yang kemudian diserahkan ke unit PPA pada Minggu malam 26 Maret 2017 sekitar pukul 12 malam yang diduga sebagai pelaku pencabulan yang bersangkutan atas nama Hasan,” kata Firdaus di hadapan sejumlah awak media,Senin 3 April 2017

Saat itu, lanjut Firdaus, selain Hasan, penyidik juga menggali keterangan dari orangtua korban selaku pelapor.

“Namun saat itu Hasan belum bisa diperiksa secara detail karena babak belur dihajar warga, kemudian ditempatkan di ruang khusus di Unit PPA. Namun pada hari Senin pagi sekitar jam 8.00 WIB, 27 Maret 2017, saksi Hasan meninggalkan tempat khusus itu tanpa sepengetahuan penyidik. Sampai saat ini penyidik masih melakukan pengejaran,”  kata Firdaus.

Firdaus menambahkan, saat itu Hasan sudah berada di tahanan penyidik dan tengah diperiksa secara maraton di tempat khusus PPA.

Terkait kasus kaburnya Hasan dari lingkungan Polresta Depok, Firdaus pun menegaskan jika pihaknya tengah berupaya keras untuk meringkusnya kembali.

“Dari mulai hari Senin lalu, kita sudah lakukan penindakan dengan memanggil keluarga Hasan dan memeriksa istrinya yang berada di Cikarang, Bekasi,” ucap dia. (one)

Demi Lindungi Pinkan Mambo, MA Menyesal Melakukan Kebohongan Publik
Ilustrasi pelecehan seksual

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Seperti yang dilakukan pria berinisial RD (26), yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang angkot. Imbas dari aksi bejatnya itu, kini dia dihukum cambuk.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024