Diperiksa Polisi 9 Jam, Firza Husein Boleh Pulang

Polda Metro Jaya saat periksa Firza Husein (tengah) beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak menahan Firza Husein, meski tersangka kasus pornografi itu sempat diperiksa selama sembilan jam di ruang penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Firza, tersangka pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq, terpantau mulai meninggalkan Polda Metro Jaya, pukul 21.00 WIB, Rabu, 17 Mei 2017.

Menurut kuasa hukum Firza, Azis Yanuar, penyidik tidak melakukan penahanan karena selama menjalani pemeriksaan, Firza cukup kooperatif.

"Sudah selesai. Tadi selesai sekitar jam 9. Hasilnya penyidik merasa sudah cukup sudah melengkapi berkas-berkasnya jadi sudah. Ibu Firza cukup kooperatif enggak berbelit-belit. Tidak ada kemauan penyidik yang tidak dijawab," kata Azis di Markas Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Firza ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017.

Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau pasal 6 juncto Pasal  32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman lima tahun penjara.

Dalam perjalanan kasus ini, baru Firza yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, petinggi ormas FPI, Rizieq Syihab, masih berstatus saksi.

Sayangnya, Rizieq menghilang begitu saja setelah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk menjalani pemeriksaan. 

6 Angkatan Laut Paling Kuat di Dunia, Pernikahan Habib Rizieq

Rizieq dijadikan saksi karena dalam pesan mesum dan juga rangkaian foto vulgar yang diunggah di situs baladacintarizieq, terdapat nama akun WhatsApp seorang pria yang sama dengan namanya.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024