- VIVA.co.id / Syaefullah
VIVA.co.id – Aparat kepolisian telah mengajukan surat permintaan penerbitan red notice atas pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ke Interpol. Pengajuan ini telah dilakukan sejak Kamis, 1 Juni 2017.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, tahap pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan penerbitan red notice yaitu mengirim surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol. Setelah itu, NCB yang akan menindaklanjutinya.
"Apakah NCB Indonesia akan mengajukan ke NCB Interpol pusat di Prancis atau tidak itu masih dikaji," kata Setyo di Mabes Polri, Senin 5 Juni 2017.
Meski dari NCB sudah dikaji dan diberikan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis, menurut Setyo, pihak Interpol tak begitu saja menerimanya. Interpol pusat akan melakukan pengkajian kembali apakah penerbitan red notice patut dikeluarkan atau tidak.
Menurut Setyo, tidak ada batas waktu berapa lama pengkajian untuk penerbitan red notice itu. Namun, Polri akan mengikuti proses-proses yang dibutuhkan.
Setelah nanti red notice terbit, penangkapan terhadap buronan yang dicari menjadi tanggung jawab negara tempat buronan tersebut berada. Jika tidak dapat melakukan penangkapan, setidaknya negara terkait dapat memberitahukan keberadaan orang yang dicari ke negara yang meminta penerbitan red notice.
"Minimal memberitahukan ke duta besar, kalau ada tersangka di sana. Kemudian nanti baru dilakukan upaya paksa," ujarnya.
Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terkait dugaan chat mesum dengan seorang wanita diduga Firza Husein, di situs baladacintarizieq. Saat ini, Rizieq diperkirakan tengah berada di Arab Saudi.