Buruh Akan 'Serbu' Jakarta Lagi, Tuntutannya Apa?

Demo buruh.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Sejumlah elemen dari serikat pekerja memastikan tetap menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta dan Istana Negara, Jumat 10 November 2017.

Firasat Murid SMK Depok Sebelum Kecelakaan di Ciater, Sopir Bus Ungkap Detik-detik Tragedi Maut

Ribuan buruh ini menuntut agar Gubernur DKI Jakarta ANies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan dari Rp3,6 juta menjadi Rp3,9 juta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, upah itu belum menyentuh keadilan bagi para buruh.

Politikus PDIP Sebut Ahok dan Anies Berasal dari Akar Rumput Berbeda

"Zaman Gubernur Fauzi Bowo dan Sutiyoso pun pernah lakukan revisi terhadap UMP yang dirasakan tidak berkeadilan," kata Said, Rabu, 8 November 2017.

Said juga menyindir pernyataan Wakil Gubernur Sandiaga Uno yang pernah mengklaim upah itu telah sesuai. Menurutnya, apa yang diucapkan Sandi itu tak berdasar.

Keras! Refly Sentil Anies: Dia Kan Individual, Tak Perlu Raker untuk Mengatakan Oposisi

Sebabnya, dasar penetapan upah masih melandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, atau dengan kata lain UMP lebih ditentukan oleh negara. 

Tanpa menggunakan pertimbangan survei kebutuhan hidup layak (KHL) atau pun pendapat dari dewan pengupahan yang merepresentasikan perwakilan buruh.

Atas itu, selain mendesak rebvisi UMP, para buruh ini akan juga menuntut pemerintah mencabut PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. "Pokok pangkal dari kebijakan upah murah ini adalah PP 78," ujar Said.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya