Perdayai Bocah Penjual Tisu, WNA Jepang Diringkus

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Pixabay/Jushemannde

VIVA – Warga Negara Jepang berinisial AA diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, lantaran jadi pelanggan seks anak-anak di bawah umur. Polisi pun sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Jepang atas hal tersebut.

"Polres Jaksel sudah menahan yang bersangkutan (AA). Kami sudah mengirim surat ke Kedutaan Jepang, bahwa ada warganya yang melakukan tindak pidana," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 2 Januari 2018.

"Tersangka sudah kami kenakan Undang Undang Perlindungan Anak, karena membujuk anak-anak di pinggir jalan yang jualan tisu," kata dia.

Argo menambahkan, pihaknya akan menelusuri rekam jejak AA selama tinggal di Indonesia, yang diketahui bekerja sebagai seorang juru masak di sebuah restoran di Jakarta.

Untuk itu, Polda Metro Jaya akan membantu Polres Metro Jakarta Selatan yang dalam hal ini menangani kasus tersebut.

"Dia (AA) keterangan baru pertama kali di Indonesia. Dia seorang koki di salah satu restoran di Jakarta, masih kami kembangkan. Sedang kami dalami, dari Polres Jaksel nanti akan Polda Metro Jaya back up," tuturnya.

Penangkapan terhadap AA merupakan pengembangan atas kasus sindikat perdagangan anak di bawah umur, yang dibongkar jajaran aparat Polres Metro Jaksel beberapa waktu lalu. Korban dijual untuk konsumsi seks pria-pria WNA.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan laporan dua orang korban berinisial N (12 tahun) dan D (11), pada Senin 18 Desember 2017 lalu. Korban merupakan anak jalanan.

Demi Lindungi Pinkan Mambo, MA Menyesal Melakukan Kebohongan Publik

Usai melakukan penyelidikan, polisi menangkap empat orang anggota sindikat perdagangan anak di bawah umur. Masing-masing tersangka berinisial F (18), D (17), dan D yang berperan sebagai perekrut. Serta S yang berperan sebagai mami alias muncikari. (one)

Ilustrasi pelecehan seksual

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Seperti yang dilakukan pria berinisial RD (26), yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang angkot. Imbas dari aksi bejatnya itu, kini dia dihukum cambuk.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024