- Pixabay
VIVA – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, melarang dan mengharamkan warganya merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day, yang jatuh pada 14 Februari 2018. Keputusan ini diambil karena perayaan itu dinilai bukan budaya yang harus diperingati.
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali menuturkan, Valentine Day bertentangan dengan hukum yang berlaku di Aceh Besar, yakni Syariat Islam. Bahkan, ia sudah mengedarkan surat kepada seluruh kepala desa, camat dan sekolah untuk tidak merayakan hari kasih sayang itu.
“Valentine Day itukan budaya yang bertentangan dengan Syariat Islam. Jadi kita jelas menentang itu untuk dirayakan,” kata Mawardi saat di konfirmasi wartawan, Senin, 12 Februari 2018.
Kata dia, perayaan Valentine Day itu juga bertentangan dengan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Serta Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan haram hukumnya untuk dirayakan.
Ia meminta masyarakat untuk melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, apabila ditemukan warga merayakan hari Valentine yang jatuh pada tanggal 14 Februari itu. Dan diminta agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam, adat, istiadat dan norma masyarakat Aceh.
“Kita juga sudah imbau para guru/orang tua wali agar mengawasi siswa untuk tidak merayakannya,” ujar Mawardi.
Selain itu, lanjut Mawardi, para pemilik hotel juga dilarang untuk menyediakan tempat bagi perayaan hari Valentine. Ia juga sudah mengimbau kepada seluruh ustaz maupun tokoh agama agar menyampaikan tausiah dan menerangkan tentang bahaya perayaan Valentine Day.