Jokowi: Masyarakat Makin Kritis, Salah Dikit Langsung Viral

Presiden Jokowi dan Gubernur DKI, Anies Baswedan di Final Piala Presiden
Sumber :
  • Instagram Anies Baswedan

VIVA - Presiden Joko Widodo memberi arahan kepada 1.591 CPNS calon hakim. Salah satu yang diangkatnya mengenai daya kritis masyarakat yang tinggi. Jokowi mengatakan prioritas pemerintah pada tahun berikutnya adalah pembangunan sumber daya manusia (SDM).

"Karena kekuatan SDM pilar utama kita. Sebab dunia berubah sangat cepatnya. Berubah cepat. Inilah yang harus kita antisipasi," kata Jokowi, di Balai Diklat Mahkamah Agung, Megamendung Bogor, Rabu, 21 Februari 2018.

Perubahan yang dimaksud adalah mengarah pada era digitalisasi. Diyakini Jokowi, digitalisasi akan melanda seluruh masyarakat termasuk Indonesia. Perubahan-perubahan akibat digitalisasi juga terjadi di sektor swasta.

Dengan digitalisasi juga masyarakat semakin kritis. Bahkan, kata Jokowi, kesalahan kecil aparat bisa seketika ramai dibincangkan masyarakat.

"Masyarakat juga semakin kritis. Kesalahan sedikit oleh aparatur negara akan cepat viral di media sosial. Ini yang harus cepat kita antisipasi," kata Jokowi.

Seperti diketahui, kecepatan digitalisasi juga sempat berdampak viralnya video saat Gubernur DKI Anies Baswedan dilarang ikut rombongan Jokowi ketika akan memberi trofi juara Piala Presiden 2018, di Gelora Bung Karno.

Baca juga: 

Pengadangan Anies di Piala Presiden, Maruarar Mengaku Salah

Momen Prabowo Ditarik Wakil PM Singapura Lawrence Wong di Istana Bogor

Beda Perlakuan antara Anies dan Ahok di Piala Presiden

UU Membolehkan Anies Dampingi Jokowi Serahkan Piala Presiden

Menag Yaqut: Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Presiden Jokowi

Video itu menjadi viral, karena merekam jelas detik-detik Anies diadang oleh Paspampres. Hingga akhirnya, ia tidak bisa mendampingi Jokowi dan kembali duduk di panggung VVIP. (ase)

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Teken UU Desa yang Baru, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun

Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu perubahan dalam UU Desa yang baru itu adalah adanya tunjungan pensiun kades.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024