Kapal Mewah Buronan FBI Belum Diserahkan, Ini Alasannya

Kapal pesiar Equanimity yang terparkir di perairan Selat Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wira Suryantala

VIVA – Badan Reserse Kriminal Polri belum menyerahkan yacht mewah Equanimity kepada Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI). Penyerahan itu terganjal gugatan praperadilan yang dilayangkan pengacara dari pihak yacht itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Plesiran Pakai Kapal Pesiar Kian Diminati, Azamara Cruise Singgah di Bali

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, permohonan praperadilan diserahkan pada 13 Maret lalu.

"Pemohon atas nama Equanimity Cayman. Sementara termohon yaitu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Krimnal Polri," kata Guntur kepada VIVA, Minggu 25 Maret 2018.

INFOGRAFIK: Menguak Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, 5X Dari Titanic

Guntur menyebut sidang perdana perkara nomor 33/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL ini akan dilakukan pada 2 April mendatang. Dalam praperadilan ini, pihak pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

"Selain itu meminta menghukum termohon untuk mengembalikan Kapal Pesiar Equanimity kepada pemohon," katanya.

Mau Rasakan Pengalaman Wisata Kapal Pesiar Kelas Dunia? Begini Caranya

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus), Kombes Pol Daniel TM Silitonga, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, penyitaan yang dilakukan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kapal pesiar Equanimity yang terparkir di perairan Selat Bali

Kapal yacht mewah buronan FBI

"Kalau kami kan melakukan penyelidikan sedemikan rupa sesuai dengan prosedur dan tata aturan yang ada. Kami lakukan semua itu mulai dari penerbitan laporan Polisi, penyelidikan sampai pada peningkatan sidik, dan melengkapi administrasi penyelidikan dan izin untuk sita ke PN sebagai norma yang ada," ucap Daniel. 

Daniel mengaku urusan praperadilan yang mengganjal penyerahan yacht itu sudah disampaikan dan dapat dipahami oleh FBI. Kepolisian pun siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"FBI sudah tahu dan mereka menanyakan secara resmi kepada saya dan semua prosesnya masih tertunda karena kami harus menghadapi semua praperadilan. Kami hadapi dan FBI pun menyatakan menyadari hal ini," ucap Daniel.  (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya