Saung di Lapas Sukamiskin Dibongkar, Akan Dibangun Fasilitas Baru

Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, di Lapas Sukamiskin pada Senin, 30 Juli 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Tejo Herwanto mulai bertugas sebagai kepala baru Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin di Bandung. Dia menggantikan Kusnali yang sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas setelah pejabat sebelumnya, Wahid Husen, ditangkap tangan oleh KPK.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat tak hanya mengganti kepala lapas, melainkan juga 16 pejabat struktural di penjara itu. Mereka diamanati tugas utama untuk perombakan total fasilitas warga binaan dan pemberlakuan standar sel bagi narapidana.

“Masing-masing untuk selanjutnya melaksanakan tugas sebagaimana seharusnya. Untuk pejabat lama, Kusnali, kembali menjabat sebagai kepala Lapas Banceuy,” kata Dodot Adikoeswanto, kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, di Lapas Sukamiskin pada Senin, 30 Juli 2018.

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

Selain 16 pejabat dan kepala lapas, Kemenkumham juga mengevaluasi para petugas sipir serta petugas bidang lain untuk mengetahui kapasitas dan kelaikan mereka dalam menjalankan tugas. Mereka yang dievaluasi sebanyak 50 orang.

Perombakan total, katanya, niscaya dilakukan karena setalah operasi tangkap tangan KPK yang mengusut ketersediaan fasilitas warga binaan yang tak seharusnya, menjadi peringatan keras bagi pimpinan Kemenkumham.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Kepala baru dan 16 pejabat baru Lapas Sukamiskin diingatkan agar bisa melanjutkan perombakan total di dalam lapas. Bahkan, mereka mendapat tantangan agar menjaga tidak terjadi lagi pembangunan saung bagi narapidana.

“Bahwa setelah kejadian OTT, karena disinyalir ada sarana yang memang tidak sesuai peruntukan, (saung) sudah dilakukan pembongkaran. Untuk selanjutnya dipertahankan kondisi itu, untuk nanti (saung) tidak dibangun kembali, akan dilakukan pembangunan untuk tempat kunjungan sesuai aturan,” katanya.

Luthfi Hasan Ishaaq  Menanggapi Dingin Putusan MA

Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Bebas Bersyarat

Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dikabarkan telah bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Luthfi dikatakan, kini tidak lagi menjadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024