Kasus Korupsi Pembebasan Lahan, Eks Sekda Depok Diperiksa Hari Ini

Komisaris Besar Didik Sugiyarto
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto, tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Depok pada hari ini, Rabu 5 September 2018.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Selain Harry, polisi juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

"Untuk hari ini jadwal yang akan kami periksa sebagai tersangka adalah HP (Harry Prihanto)," kata Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto saat dikonfirmasi VIVA melalui pesan singkat, Rabu 5 September 2018.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sedangkan untuk Nur Mahmudi, penyidik menjadwalkan proses pemeriksaan bakal dilakukan pada Kamis, 6 September 2018. Didik mengaku, pihaknya belum bisa berkomentar banyak karena masih menunggu hasil pemeriksaan nanti. "Kita tunggu saja, apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan sebagai tersangka atau tidak. Tentu penyidik bekerja sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada," katanya.
          
Lalu, agar kedua tersangka tidak bepergian ke luar negeri, polisi juga telah mengirimkan berkas kepada pihak Imigrasi untuk dilakukan pencegahan. "Surat pencegahan itu sudah kami kirim," ujar Didik.
        
Seperti diketahui, setelah melewati proses penyelidikan yang cukup alot sejak November 2017, polisi akhirnya resmi menetapkan politikus senior PKS, Nur Mahmudi Ismail alias NMI sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Selain Nur Mahmudi, polisi juga menjerat mantan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto.  
        
Modus yang diduga dilakukan kedua tersangka ialah dengan cara pengadaan tanah atau pembebasan lahan Jalan Nangka yang merupakan akses menuju Apartemen Green Lake View. Nur Mahmudi diduga menyalahgunakan kekuasan dan jabatannya dengan menerbitkan surat izin pada anggaran tahun 2015 melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang tidak disahkan oleh DPRD.
       
Anehnya lagi, dalam surat putusan pertama, Nur Mahmudi sempat menginstruksikan beban anggaran pada pihak apartemen Green Lake View yang ada di kawasan tersebut. Atas ulahnya itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp10,7 miliar.
         
"Bahwa pengadaan tanah itu sesuai surat izin yang diberikan oleh NMI. Awalnya dibebankan kepada pihak pengembang apartemen. Tapi fakta penyidikan yang kita temukan ada anggaran APBD yang keluar untuk dana itu. Bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang," tutur Didik.
        
Ketika disinggung apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini? Didik menegaskan hal itu masih didalami penyidik. (mus) 

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022