Klarifikasi TGB soal Proses Divestasi Newmont Nusa Tenggara

Tuan Guru Bajang.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi, alias Tuan Guru Bajang atau TGB, mengklarifikasi pemberitaan mengenai dirinya, perihal dugaan kerugian negara dalam deviden hasil penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional. 

Debat Cawapres, TGB Sebut Mahfud Pernah di Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif

Dalam konfrensi pers di kawasan Jakarta Selatan, TGB pun angkat bicara alasan dirinya mengklarifikasi semua pemberitaannya. Menurutnya, masalah divestasi ini sudah menyentuh integritas dan kehormatannya.

"Pemberitaan ini langsung menyentuh integritas dan kehormatan saya," ujar TGB, Rabu 19 September 2018.

Sambangi TPN, Muhammadiyah Undang Ganjar-Mahfud Hadiri Dialog Publik

Hal pertama, kata TGB, divestasi dan penjualan saham PT Newmont dilakukan dengan proses secara kolektif dan kolegial oleh tiga entitas pemerintah, yakni Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Sumbawa.

"Jadi, tidak benar hanya pemerintah NTB," kata TGB.

Ke NTB, Ganjar Pranowo Dapat Penghormatan Dari Masyarakat Sasak

Dalam saham tersebut, kata TGB, Pemerintah NTB hanya menaruh saham sebesar 40 persen, 40 persennya adalah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil, dan 20 persen adalah Kabupaten Sumbawa yang dilakukan bersama-sama untuk membangun perusahaan.

"Sehingga, kalau dua daerah ini tidak mau melakukan apapun langkah strategis, ya gubernur tidak bisa apa-apa. Dari awal, proses membangun perusahaan dengan menggunakan undang-undang perseroan terbatas itu bersama-sama secara kolektif dan kolegial," ucap TGB.

Lalu, lanjut TGB, terkait dengan penjualan saham enam persen dari milik daerah sesuai dengan konsorsium bersama dengan pihak swasta sebesar 24 persen, yang juga atas persetujuan tiga entitas, yakni Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa.

TGB pun menceritakan proses bagi hasil antara pihak swasta dengan pemerintah daerah maupun provinsi. 

"Bagaimana hasilnya, sepengetahuan saya dan ini faktual, daerah itu hanya mengeluarkan Rp500 juta untuk membentuk perusahaan daerah yang namanya PT DMB. Di dalamnya ada provinsi 40 persen, Sumbar 40 persen, dan Sumbawa 20 persen. Hanya modal membangun perusahaan Rp500 juta, lalu kemanfaatan yang diperoleh daerah secara total sampai selesai penjualan saham 127 juta dolar yg dikurs sekarang Rp1,8 triliun. Bagaimana bisa disebut sebagai kerugian?" kata dia.

Ia pun menyebut, proses divestasi bukan memberikan saham namun menawarkan untuk membeli. Jadi, kata TGB, divestasi itu sesuai kontrak karya yang ditawarkan pertama kepada Pemerintah Pusat. Namun, pada saat itu Pemerintah Pusat menolak proses divestasi dengan alasan APBN tidak disetujui oleh pihak DPR RI.

"Begitu Pemerintah Pusat menolak, maka ditawarkan untuk dibeli kepada Pemda. Berapa nilai yang ditawarkan? 860 juta dolar atau Rp8,6 triliun. Pada saat APBD kita itu Rp1,9 T, kalau enggak salah," ucapnya.

Usai pemerintah menolak, TGB menjelaskan, maka ada dua opsi pilihan yakni menerima tawaran atau melepasnya. Setelah berdiskusi dengan dua Bupati, maka diputuskan untuk melepas saham ke salah satu perusahaan nasional dan mendapatkan penawaran sebesar 25 persen.

Dengan mengambil penawaran itu, menurut TGB adalah opsi terbaik. Sebab, tidak mungkin membeli dengan APBD yang ada.

"Kalau pun ada uang tidak mungkin beli saham karena banyak hal mendasar di daerah yang mesti diperhatikan maka opsi terbaik skema terbaik memang menggandeng, di mana pihak ketiga menyediakan seluruh pendanaan kemudian kita mendapatkan share saham atau bagian," ucapnya.

Ia pun menyebut dalam hal ini daerah tidak dirugikan. Justru, pihak mitra yang rugi karena tidak tertutupi oleh dividen. Dengan ada fakta tersebut, ia pun menegaskan bahwa bukan dirinya yang seenaknya membeli saham.

"Saya katakan adalah bukan Zainul Majdi, bukan TGB ini yang seenaknya mau membeli saham. Tidak. Ada proses yang ditempuh, pada saat divestasi proses yang ditempuh membentuk perusahaan menggunakan rezim perusahaan daerah, UU perseroan terbatas, lalu diperkuat dengan Perda. Kemudian, ketika penjualan saham diproses dengan sangat akuntable, semua menyetujui dan uangnya sekarang sepenuhnya sudah masuk ke dalam rekening perusahaan daerah dan nanti di transfer ke rekening daerah secara resmi setelah seluruh proses likuidasi DMB selesai. Ini tentang divestasi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya