Bawaslu Ingatkan Tempat Ibadah Dilarang untuk Kegiatan Kampanye

Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019 di Monas
Sumber :
  • VIVA/Arrijal Rachman

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan menindak tegas tokoh agama yang kedapatan melakukan kampanye di tempat ibadah. Setiap tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang digunakan untuk kegiatan politik atau kampanye. 

Verrell Bramasta Hujan-hujanan ke Bekasi Sampaikan Markitum

"Pasti kami akan berikan penindakan apa yang dilarang dalam kampanye tetap dilakukan. Kampanye di tempat ibadah dan tempat lembaga pendidikan jelas tidak boleh," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di Jakarta Selatan, Selasa 25 September 2018.

Afifuddin menuturkan, persoalan pemuka agama jadi juru kampanye bukan persoalan baru, dari dahulu selalu seperti itu. Hanya saja, kegiatan kampanye tidak dilakukan di tempat ibadah.

Kampanye Awal Tahun 2024 di Sragen, Gibran: Jangan Mudah Percaya Berita Hoaks

"Kalau tokoh publik diminta jadi jurkam dari dahulu memang begitu. Tinggal memastikan apakah kegiatan  yang dilakukan di tempat ibadah kampanye atau tidak," ucapnya.
 

Prabowo Subianto

Prabowo Gaungkan Program Makan Siang Gratis, Gerindra: Mudah-mudahan Warteg Bisa Kecipratan

Gerindra menyampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat paguyuban Tegal yang memilih Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024