KPK Sita Rp4,3 Miliar Milik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp4,3 miliar dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Uang tersebut disita lantaran diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Irwandi Yusuf sebagai tersangka.

Curi Ikan di Perairan Aceh, Kapal Berbendera India Ditangkap

"Sejauh ini, penyidik telah menyita Rp4,3 miliar uang milik tersangka IY, baik yang diduga terkait dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangka kepadanya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 8 Oktober 2018.  

KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, eks Kombantan GAM itu diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi dengan nilai komitmen Rp1,5 miliar. Suap ini berkaitan penggunaan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Sementara pada gratifikasi Irwandi, selaku Gubernur Aceh 2007-2012, dan orang kepercayaannya Izil Azhar diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 32 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Dalam menetapkan Irwandi sebagai tersangka, KPK telah mengantongi sejumlah bukti. Di antaranya, keterangan saksi-saksi terkait gratifikasi yang diterima Irwandi dan Izil, keterangan saksi ahli, dan rekening koran. Tak hanya itu, tim KPK juga telah mengantongi catatan pengeluaran keuangan perusahaan, dan bukti elektronik.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Selain itu, fakta persidangan dalam perkara dengan terdakwa Ruslan Abdul Gani yang telah berkekuatan hukum tetap. Di sana, disebutkan IY pada tahun 2011 menerima sekurangnya Rp14 miliar," kata Febri.
 

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024