Sukmawati Kecewa Hakim Tolak Praperadilan SP3 Habib Rizieq

Sukmawati Soekarnoputri (kanan) bersama Ketua NU Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah, di Surabaya pada Rabu, 18 April 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Sukmawati Soekarnoputri kecewa dengan hakim yang menolak permohonan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penodaan lambang Negara Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab. Sukmawati berharap agar bukti yang disertakan menjadi bukti kuat.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

“Yang jelas merasa kecewa, karena permohonan kami supaya SP3 itu harus dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ujar pengacara Sukmawati, Teddi Adriansyah usai sidang, Selasa, 23 Oktober 2018.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai barang bukti yang dilampirkan pemohon kurang mencukupi untuk melanjutkan penyidikan. Ia pun masih heran dan tak setuju dengan putusan hakim.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

“Bukti kita sudah lengkap cuma memang ada satu yang kurang. Itu sudah diakui termohon. Kayak surat pengawasan penyidikan,” jelas Teddi.

Teddi menambahkan pihaknya belum bisa memutuskan untuk memilih proses hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

“Kalau soal upaya tentu ini sudah final, cuma kita melihat dulu apakah sudah ada upaya hukum lainnya,” kata Teddi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menolak permohonan Sukmawati Soekarnoputri mempraperadilankan SP3 kasus penodaan lambang Negara Pancasila dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Ketua Hakim Tunggal, Muhammad Rozad, menjelaskan keputusan penyidik Polda Jawa Barat menghentikan kasus tersebut tidak janggal dan sesuai dengan prosedur pidana.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan surat SP3 dan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan adalah sah menurut hukum,” jelas Rozad di ruang 1, Selasa, 23 Oktober 2018.

Rozad melanjutkan keputusan tersebut diputuskan berdasarkan paparan dari saksi pihak pemohon maupun termohon. Kepada para pemohon, lanjut Rozad, silakan memahami dengan betul isi amar putusan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya