Lagi, Dua Penyebar Hoax Penculikan Anak Ditangkap

Hoax.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap dua pelaku penyebaran hoax penculikan anak yang belakangan meresahkan masyarakat. Kedua pelaku itu berinisial DNL (21) dan JHHS (31). Salah satu pelaku ialah DNL merupakan seorang perempuan.

Sempat Ungkap Kliniknya Kemalingan Ternyata Hoax, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi

Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul mengatakan, kedua pelaku memiliki motif yang berbeda dari dua pelaku yang ditangkap lebih dulu, yaitu W dan RA. Kedua pelaku yang baru ditangkap itu mengaku hanya ikut-ikutan menyebarkan informasi.

“Adapun motif yang mereka lakukan sebagian besar menyebarkan konten ini dengan ikut-ikutan untuk menyebar informasi penculikan anak dan lebih waspada, meski informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenarannya,” kata Rickynaldo di kantornya, Jumat, 2 November 2018.

Terpopuler: Hoax soal Guinea dan Doping Uzbekistan

Kedua pelaku menyebarkan informasi hoaks penculikan anak melalui akun Facebook-nya. Unggahan para pelaku berupa tulisan, gambar dan vidio penculikan anak di Ciseeng Bogor, Sawangan Depok dan Ciputat Tangerang.

Ricky menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepada empat pelaku penyebaran hoax penculikan anak, polisi tidak menemukan keterkaitan di antara para pelaku.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masing-masing pelaku mengaku mendapatkan hoax itu dari whatsapp masing-masing yang kemudian diunggah di media sosial mereka masing-masing.

“Sampai sejauh ini mereka bekerja sendiri-sendiri karena rumahnya jauh-jauh, berbeda-beda pekerjaan, berbeda tidak ada groupnya. Jadi Informasi yang didapat dari medsos WA dan sebagainya, kemudian mereka kreasi sendiri dan  diposting sendiri,” katanya.

Sejumlah barang bukti juga disita polisi dalam penangkapan keduanya. Barang bukti itu berupa akun Facebook atas nama keduanya, dua handphone beserta sim card dan memori handphone.

Para pelaku dikenakan pasal 51 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 12 miliar rupiah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya