KPK Sudah Bentuk 300 Unit Pengendali Gratifikasi

Rapat koordinasi nasional, sinergi dan harmoni Unit Pengendalian Gratifikasi.
Sumber :
  • Muhamad AR

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar kegiatan rapat koordinasi nasional dengan unit pengendalian gratifikasi (UPG) di Hotel Rancamaya, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 November 2018.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menyampaikan, bahwa UPG ini dibentuk untuk menjadi mitra dan kerjasama dengan KPK di seluruh daerah di Indonesia dan di seluruh kementerian.

"Agar para pejabat itu tidak perlu sampai misalnya diproses gratifikasi karena tidak melapor penerimaannya," ujar Febri Diansyah.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Menurut dia, UPG mengingatkan kepada pejabat di daerah agar bila menerima sesuatu jangan disimpan apalagi digunakan langsung, akan tetapi dapat dilaporkan kepada KPK atau UPG di masing-masing instansi pemerintahan.

Karena dalam Undang-undang tindak pidana korupsi ada kewajiban dalam waktu 30 hari kerja harus melaporkan barang gratifikasi itu kepada KPK. Apabila tidak melapor, akan dikenakan Pasal 12 dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara.

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

"Kami harap kalau memang para pejabat negara serius melakukan pencegahan sejak awal laporkan seluruh penerimaan," katanya.

Seperti diketahui, kegiatan ini diikuti oleh 600 utusan dari berbagai instansi di kementerian dan pemerintah daerah. Unit pengendali gratifikasi ini sudah dibentuk lebih dari 300 instansi.

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024