KPK Minta Kemenkumham Bikin Regulasi Baru Terkait Remisi Koruptor

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemberian remisi kepada para narapidana. Khususnya, terpidana kasus korupsi, terorisme, narkoba, dan kekerasan terhadap anak.

Malaysia Sunat Hukuman Eks PM Najib Razak Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Dikorting

"(Remisi) itu, harus ketat sekali pemberiannya. Percuma juga, kalau misalnya sudah dihukum oleh pengadilan 10 tahun, tetapi 17 Agustus dapat, Natal dapat, Lebaran dapat, Galungan dapat," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 19 Desember 2018.

Menurut Laode, Ditjen PAS seharusnya segera membuat regulasi baru yang sangat ketat dalam memberikan remisi. Terpenting, kata dia, aturan itu mengatur jelas siapa yang pantas menerima remisi-remisi.

Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan di Hari Natal, Ferdy Sambo Tidak

"Kalau yang statusnya justice collaborator, ya kita harus memberi sedikit apresiasi, karena dia membongkar kasus yang lebih besar," kata Laode.

Laode juga mencontohkan, salah satu pemberian remisi yang tak pantas diterima oleh seorang narapidana. Dia menyinggung pemberian remisi terhadap terpidana Bank Century, Robert Tantular.

Alvin Lim Bebas

Robert Tantular divonis atas empat perkara. Namun, Robert Tantular hanya menjalani setengah dari masa hukumannya.

"Itu pun sepuluh tahun lebih ya. Itu tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM," tutur Laode. (asp)

Ilustrasi Narapidana di Lapas

Kemenkumham Beri Remisi 1.642 Narapidana saat Hari Nyepi, 6 Orang Langsung Bebas

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan bahwa sebanyak 1.642 narapidana yang beragama Hindu mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Nyepi 2024. Kemudian, dari ribu

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2024