Alasan Haris Azhar Jadi Pembela Rocky Gerung

Pegiat hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pegiat hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar, membeberkan alasannya menjadi pengacara Rocky Gerung dalam kasus dugaan penistaan agama.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

Haris menegaskan, meski Rocky tampak mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tapi dirinya sama sekali tak mendukung paslon tersebut.

Haris juga menegaskan tidak mendukung pasangan nomor 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. Keduanya dinilai sama saja karena merupakan pelanggar hak asasi manusia.

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Debat Hukum, Bukan Filsafat Kho Ping Hoo

"Buat saya Jokowi dan Prabowo sama-sama pelanggar HAM," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 1 Februari 2019.

Haris mengaku sudah lama kenal dengan Rocky Gerung, jauh sebelum Prabowo maju capres. Haris menyebut Rocky sejak dulu memang vokal mengomentari yang salah di pemerintahan.

Dikompori Agar Debat Lawan Hotman Paris, Rocky Gerung: Cincin Beliau Lebih Berkilau dari Otaknya

Bedanya, pada zaman dulu belum ada media sosial seperti sekarang. Maka dari itu, ia menegaskan hal ini bukan karena dirinya mendukung Prabowo.

"Ini bukan karena saya bela Prabowo. Jauh sebelum Prabowo ini mau nyalon, bahkan sebelum Prabowo jadi Danjen Kopassus, Rocky ini tahun 80-an sudah orang yang sering (mengkritisi sesuatu)," katanya.

Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya