Logo timesindonesia

Khofifah Sanggupi Gaji Perangkat Desa Setara ASN

Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj Khofifah Indar Parawansa saat silaturrahmi dengan Forkopimda Jawa Timur. Jum"at 29/3/2019. (FOTO:TIM Media For TIMES Indonesia)
Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj Khofifah Indar Parawansa saat silaturrahmi dengan Forkopimda Jawa Timur. Jum"at 29/3/2019. (FOTO:TIM Media For TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Sosialisasi PP Nomor 11 tahun 2019 ini juga dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menyampaikan bahwa guna menghadapi pemilihan umum Tahun 2019 perangkat desa dan masyarakat dapat berperan sekaligus menjadi ujung tombak yang sangat menentukan bagi kesuksesan  mulai dari tahapan hingga pelaksnaan pemilu pada 17 April 2019.

Gubernur perempuan pertama di Jatim ini mengatakan, dalam menghadapi tahun politik di Indonesia perangkat desa hendaknya harus segera mengkoordinasikan tugas, pokok dan fungsinya bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satlinmas. Agar setiap proses tahapan yang akan dilalui berjalan dengan baik dan lancar.

Khofifah menegaskan, dibutuhkan sinergitas antara perangkat desa bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Linmas sebagai ujung tombak dari pelaksanaan Pemilu mendatang harus dipersiapkan jauh hari sebelumnya. "Saya minta perangkat desa segera berkoordinasi dengan satlinmas, bhabinkambtibmas, dan babinsa yang ada di lini desa dalam memandu masing masing lini," ungkapnya.

Menurutnya, Kades sebagai pemimpin tertinggi di desa sebaiknya segera melakukan koordinasi dengan seluruh lini di desa supaya masing masing permasalahan dapat terdeteksi serta terantisipasi dari lini terbawah. Langkah koordinasi tersebut akan membuat masyarakat menjadi tenang. Jangan sampai timbul ke khawatiran bagi seluruh warga masyarakat.

Khofifah yakin, bahwa pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota terus melakukan komunikasi secara intensif. Maka, PPDI menjadi bagian penting untuk melakukan koordinasi yang sama dengan lini terbawah.

Pihaknya memprediksi jika tingkat partisipasi masyarakat atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta pemilu tinggi, beban dari KPU akan juga meningkat. Maka, semua pihak mulai dari lini tertinggi dan terbawah memiliki kewajiban menjaga agar pesta demokrasi di Indonesia terkawal dengan dinamis dan kondusif.

Sementara itu, terkait dengan Peraturan Pemerintah  No 11 Tahun 2019, Khofifah menyebut bahwa pemerintah telah menetapkan penghasilan tetap bagi Kades Rp. 2.426.640,- Sekdes Rp. 2.224.420,- dan perangkat desa lainnya yaitu KAUR, Kasi, dan Kadus Rp. 2.022.200,-.