Remaja di Bawah Umur Sudah 42 Kali Lakukan Begal di Makassar

Ilustrasi penangkapan pelaku pembegalan
Sumber :

VIVA – Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus pelaku begal dan jambret, RD, yang masih berusia 16 tahun. Ia diamankan di rumahnya, di kawasan Jalan Nuri Baru, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Rampok Uang Rp225 Juta dan 300 Gram Emas, Aipda Junaidin Ditangkap di Makassar

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani menyebutkan, tim Resmob Polda Sulsel mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, dan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 42 kali. 

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan aksi jambret dan begal sebanyak 42 kali di sejumlah lokasi di sekitar Jalan Cendrawasih, dan Jalan Nuri bersama kawan-kawannya,” ungkap Dicky dalam rilisnya, Jumat, 10 Mei 2019.

Viral Wanita Diperkosa Pacar dan Digilir, Polisi: Pelakunya Bukan 10 Orang

Selain RD, polisi juga mengamankan tersangka penadah hasil curian berinisial RE (21 tahun), di rumahnya, di kawasan Jalan Flamboyan Barat, Kecamatan Mariso. 

“Tersangka RE diketahui berulang kali membeli ponsel hasil curian dari tersangka RD dan kawanannya,” ujar Dicky. 

Kebakaran Hebat Landa Trans Studio Mal Makassar, Pengunjung Berhamburan

Dicky menjelaskan, RD tidak sendirian saat melakukan aksi kejahatan. Saat diinterogasi di Posko Resmob, RD mengaku ada lima rekan yang membantunya beraksi, yaitu YD, AC, WY, RF, dan NG.

“Kelima rekannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kelimanya sering bersama-sama menggunakan sepeda motor melakukan jambret dan penodongan di sekitar Jalan Nuri, Jalan Cendrawasih, Kompleks Hartaco, Jalan Rajawali, dan Jalan Dangko,” tutur Dicky.

Setelah diamankan dan diambil keterangannya oleh anggota Resmob Polda Sulsel, tersangka RD dan RE diserahkan ke Polsek Mariso untuk diproses hukum lebih lanjut. Ada dua laporan polisi di Polsek Mariso tentang perbuatan tersangka RD dan kawanannya yang berstatus DPO. Selain itu, dari 42 kasus begal dan jambret juga dilakukan di wilayah hukum Polsek Mariso. 

Tersangka RD yang tergolong masih di bawah umur ini akan tetap diproses hukum menggunakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 71 tentang penjatuhan pidana pada anak berusia di atas 15 tahun, dan Pasal 32 tentang penahanan anak yang melakukan tindak pidana, dengan beberapa pengecualian tindakan seperti yang dilakukan pada orang dewasa pelaku pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya