Tajamkan Bukti Pemberi Suap, KPK Kembali Periksa Sekjen Kemenag

Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.co.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekjen Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan, terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag hari ini. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Nur Kholis ini penting dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dua orang tersangka pemberi suap. Dia sendiri terpantau sudah menghadiri pemanggilan.

"Nur Kholis akan diperiksa sebagai saksi untuk HRS (Haris Hasanuddin dan MFQ (Muafaq). Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk pemberi (suap)," kata Febri melalui pesan singkat saat dikonfirmasi awak media, Senin, 13 Mei 2019.

Pada perkara ini, mantan Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy, diduga terima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Selain itu, tim KPK telah menggeledah ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan ruang kerja Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan, beberapa waktu lalu. 

Setelah itu, KPK beberapa kali memeriksa Nur Kholis pada sejumlah kapasitas di Kemenag, dari sekjen, irjen sampai Ketua panitia seleksi jabatan tinggi Kemenag. Selain itu, KPK juga telah memeriksa Menteri Lukman Hakim dalam perkara ini.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Penangangan konflik sosial yang berdimensi agama yang kerap kali terjadi di tengah-tengah masyarakat, harus terus dilakukan. Kementerian Agama bahkan melibatkan penghulu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024