Alasan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Mustofa Nahra 

Mustofa Nahrawardaya berbaju tahanan dan diborgol.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo membeberkan alasan permohonan penangguhan penahanan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya dikabulkan. 

Terpopuler: Hoax soal Guinea dan Doping Uzbekistan

Di mana salah satu alasannya adalah karena Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jadi penjaminnya. Kemudian juga karena ada pengajuan dari pengacara Mustofa. 

"Satu ada Pak Dasco memberikan jaminan. Kedua, ada permohonan penangguhan dari pihak yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya," katanya di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Alasan lainnya yang tak kalah penting adalah lantaran sudah ada surat pernyataan Mustofa tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Hal ini juga jadi alasan polisi mengabulkan penangguhan penahanan aktivis Lieus Sungkharisma. 

"Kemudian tidak akan menghilangkan barbuk dan akan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah Lebaran setiap Senin dan Kamis," ujar dia. (mus)

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar
Richard Lee

Sempat Ungkap Kliniknya Kemalingan Ternyata Hoax, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi

Akibat insiden tersebut, Richard Lee dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024