Balon Udara Kembali Marak, Ikatan Pilot Minta Ada Tindakan Tegas

Warga melepaskan balon udara saat mengikuti Java Balloon Festival di Pekalongan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

VIVA – Ikatan Pilot Indonesia atau IPI menyataka,n perlu ada tindakan tegas terhadap pelaku kegiatan ilegal yang menerbangkan balon udara tanpa awak. IPI pun meminta, agar diterbitkan Notam Restricted Area, bahkan Prohibited Area untuk menghindari risiko dari penerbangan balon udara.

Viral Seorang Pilot Lamar Pramugari di Dalam Sebuah Penerbangan

"Menindak tegas pelaku kegiatan ilegal menerbangkan balon udara tanpa awak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua IPI, Capt. Iwan ST dalam keterangannya, Jumat 7 Juni 2019.

Dia juga mengingatkan, agar seluruh pilot Indonesia bisa melaporkan ke pihak terkait, bila ditemukan adanya aktivitas balon udara. Lalu, pihak otoritas terkait seperti regulator dan pemerintah, agar bisa mengatur, serta bekerja sama dengan semua pihak yang bersinggungan.

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada

Selain itu, masyarakat diminta memenuhi semua ketentuan yang berlaku menyesuaikan aturan keselamatan penerbangan. "Sebagaimana yang diatur, guna memenuhi persyaratan keselamatan dengan tidak mengurangi esensi kegiatan budaya masyarakat tersebut," tutur Iwan.

Dia pun menjelaskan, potensi membahayakan kegiatan penerbangan balon udara tanpa awak. Salah satunya potensi bahaya yang bisa tersangkut di sayap, ekor atau flight control. Hal ini berakibat, pesawat sulit atau tidak dapat dikendalikan.

Pernah Disandera, Meutya Hafid Ungkap Titik Terang Pilot Susi Air Ditawan KKB

"Masuk ke delam mesin pesawat yang berakibat mesin mati terbakar atau meledak," ujar Iwan.

Jet Tempur F-16 (Doc: CNA)

Jet Tempur F-16 Singapura Jatuh

Jet tempur F-16 milik Angkatan Udara Republik Singapura (RSAF) jatuh di Pangkalan Udara Tengah, tak lama setelah lepas landas pada Rabu sore, 8 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024