Logo timesindonesia

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

Mahfud MD saat menghadiri diskusi KAHMI Kota Malang di Hotel Savana. (Foto: Imadudin M/Times Indonesia)
Mahfud MD saat menghadiri diskusi KAHMI Kota Malang di Hotel Savana. (Foto: Imadudin M/Times Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Ia menilai ada dua sisi positif-negatif dari kedua sistem

proporsional tertutup atau terbuka. Ia menjelaskan kalau dengan proporsional tertutup, suap menyuap itu biasanya dilakukan secara borongan dari orang kepada pimpinan partai.

Tapi kalau dengan sistem proporsional terbuka suap menyuap itu bisa dilakukan secara eceran, ke tukang-tukang terima uang di tingkat bawah.

"Untuk mencegah sisi negatif perlu adanya perumusan. KAHMI akan mempelopori itu. Kita akan buat tim, buat naskah akademik kemudian disampaikan kepada pemerintah bahwa ini yang bagus untuk pileg yang akan datang," tambah Mahfud.

Seperti yang diketahui, penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 dan Berita Acara nomor 152/PL.01.9-BA/KPU/VI/2019.

Penetapan ini juga merupakan tindak lanjut atas Keputusan MK yang menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019. Penolakan gugatan sengketa pilpres itu secara tak langsung memperkuat hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara yang telah ditetapkan KPU pada 21 Mei 2019.

Dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara. (*)