Enam Ekor Komodo yang Dibebaskan dari Perdagangan Ilegal Dilepaskan

Pelepasan komodo yang dibebaskan dari perdagangan satwa
Sumber :
  • Rilis Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri akan terus memerangi pelaku kejahatan satwa yang dilindungi oleh undang undang di Indonesia. Bareskrim Polri melepaskan enam ekor komodo di Nusa Tenggara Timur pada Senin, 15 Juli 2019.

Cari Madu, Warga Rinca Manggarai Barat Digigit Komodo

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran, mengatakan kegiatan sosialisasi, sinergi kelembagaan dan penegakan hukum harus diperkuat dalam hal kejahatan terhadap satwa.

“Jika tidak, beberapa satwa kategori terbatas akan punah seperti komodo, orang utan, harimau Sumatera dan beberapa jenis Aves,” kata Fadil dalam rilis pers, Senin 15 Juli 2019.

Pesawat AirAsia Tegelincir di Bandara Komodo, Begini Penjelasan Manajemen

Menurut dia, pihaknya melepaskan barang bukti perdagangan satwa liar yang dilindungi berupa komodo yang ditangkap pada bulan Februari 2019. Sebanyak enam ekor komodo diamankan atas kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Polda Jawa Timur.

“Kami melepasliarkan enam ekor komodo di pulau Ontoloe, Provinsi NTT,” ujarnya.

Video Detik-detik Keganasan Komodo Telan Kambing

Ia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan bersama Direktur KKH Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT dan jajaran pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Illegal wildlife trade sebagai kejahatan serius yang harus diperangi, khususnya untuk pelaku yang terorganisir dengan market sampai ke mancanegara,” kata dia.

Di samping itu, Fadil mengatakan masyarakat mengapresiasi kinerja Polri dan instansi terkait karena telah menyelamatkan satwa khas Indonesia yang ada di NTT serta mengembalikan ke habitatnya.

“Para pelaku kejahatan yang sudah ditahan dijerat juga dengan UU TPPU,” katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya