Ombudsman Temukan Laporan Kasus Dugaan Pungli PPDB 2019

Sistem Zonasi Pendaftaran Sekolah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Ombudsman RI menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi tahun ajaran 2019. Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi mengatakan, pihaknya menemukan praktik pungli dan intervensi para pejabat. 

Ada Apa dengan Zonasi PPDB?

"Ada beberapa temuan yang menurut kami harus diperbaiki. Di Jawa Barat terdapat pungli PPDB sistem zonasi. Adapun di Kalimantan Barat sekolah yang meminta sumbangan sebesar Rp600 ribu kepada peserta PPDB," ujarnya, di Kantor Ombudsman RI di Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 25 Juli 2019.

Selain itu, Suadi mengimbau kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meminta kepala sekolah dan Dinas Pendidikan untuk merekomendasi peserta didik baru, sebelum 2 hingga 3 bulan membuka penerimaan. 

Problematika Sistem Zonasi Sekolah dalam PPDB Tahun 2021

Hal itu agar nantinya orangtua murid bisa mengetahui siapa saja calon peserta didik yang diterima di suatu sekolah. "Karena zonasi dan perlu data yang lengkap, sehingga sekolah-sekolah bisa memberitahu kepada orangtua 'Anak anda akan menjadi murid kami'," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Sehingga tidak terjadi antrean, misunderstanding antara sekolah, dinas pendidikan dan orang tua murid. Mencegah adanya pungli kembali." (ren)
 

Warga Sumut Keluhkan Proses PPDB, Gubernur Edy: Memang Sulit
Acara Hari Ulang Tahun SMAN 95 Jakarta yang Ke-30

Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

Zonasi salah satu kebijakan kementrian pendidikan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang telah dikaji serta mendapat rekomendasi dari lembaga kredibel.

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2023