Logo BBC

Polisi yang Terbakar saat Demo di Cianjur Meninggal Dunia

Sebanyak empat polisi mengalami luka bakar dalam unjuk rasa mahasiswa di depan kantor Bupati Cianjur, Kamis (15/8). - Kompas.com/Firman Taufiqurrahman
Sebanyak empat polisi mengalami luka bakar dalam unjuk rasa mahasiswa di depan kantor Bupati Cianjur, Kamis (15/8). - Kompas.com/Firman Taufiqurrahman
Sumber :
  • bbc

Atas kasus dugaan pembakaran itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni RS, MF, AB bin MI, HR alias ZA, serta RS bin SU. Kelimanya dituduh memiliki peran tersendiri, dari aksi demo, pembakaran ban hingga menyiapkan bahan bakar bensin.

Para tersangka yang semuanya adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur dijerat pasal 170, 213, dan 351 dengan ancaman hukuman lima tahun hingga sembilan tahun penjara. Penetapan kelima tersangka itu, menurut Polda Jabar, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 45 saksi.

"Kami mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, jaket almamater GMNI warna merah, 24 handphone dari pengunjuk rasa, spanduk unras, dan bendera GMNI," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada waratwan Julia Alazka yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Cianjur adalah pendalaman terhadap koordinator unjuk rasa, ekspose di Kejaksaan Negeri Cianjur, dan meminta saran dari ahli hukum pidana.