Logo BBC

Polri Diminta Setop Cara Kekerasan Hadapi Pengunjuk Rasa

Polisi memukuli mahasiswa di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (24/09). - Antara/Abriawan Abhe
Polisi memukuli mahasiswa di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (24/09). - Antara/Abriawan Abhe
Sumber :
  • bbc

Sejauh ini kepolisian telah menangkap 94 orang dalam demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR pada Selasa 24 September 2019.

"Kita sudah amankan beberapa orang, itu lebih kurang jumlahnya sebanyak 94 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.

Dari 94 orang itu, diungkapkan Gatot, salah satunya kedapatan membawa bom molotov yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Salah satu yang sudah kita tangkap bawa molotov adalah seorang pelajar yang sudah kita amankan di Polres Jakbar," tuturnya.

Bagaimana aturan waktu dan penanganan aksi demonstrasi?

Penanganan aksi diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 7/2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) telah diatur pelaksanaan waktu dan tempat mengenai unjuk rasa. Di tempat terbuka aksi unjuk rasa yang dibolehkan antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00. Sementara di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00.