Polri Diminta Setop Cara Kekerasan Hadapi Pengunjuk Rasa
Rabu, 25 September 2019 - 14:23 WIB
Sumber :
- bbc
Namun, ketika aksi tak mengikuti waktu tersebut, berdasarkan aturan ini, aparat kepolisian dapat menghentikannya dengan sejumlah tahapan dengan cara persuasif, dan `upaya paksa` sebagai jalan terakhir.
Upaya paksa ini kemudian diatur dalam Pasal 28 di mana polisi harus menghindari aksi kekerasan.
Pasal 28
Dalam melakukan tindakan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, antara lain: