Kuasa Hukum Bos First Travel, Beri 'Angin Surga' untuk Para Korban

Korban First Travel di PN Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Kasus First Travel kembali mencuat ke publik beberapa waktu terakhir. Hal ini terjadi, setelah Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi menyebut, barang bukti yang sempat disita terkait kasus ini akan dilelang, dan uang hasil lelang tersebut akan dikembalikan ke Negara.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Kebijakan ini tentunya membuat pilu hati para jemaah, yang juga menjadi korban penggelapan dana oleh bos First Travel. Sebab, selain gagal berangkat ibadah ke Tanah Suci, uang yang sudah mereka tanam di perusahaan biro perjalanan tersebut tidak akan kembali ke mereka.

Pengacara Andika Surachman, terdakwa kasus penipuan biro umrah First Travel, Pahrur Dalimunthe buka suara terkait persoalan yang dialami jemaah. Dia mengatakan, ada beberapa alasan yang dikemukakan kenapa jemaah tak kunjung diberangkatkan.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Menurut Pahrur, selaku kuasa hukum akan mengajukan peninjauan kembali terkait putusan Mahkamah Agung (MA). Salah satu isinya nanti akan mengembalikan uang jemaah dari hasil lelang aset First Travel.

"Kami akan mengajukan PK. Ada tiga hal yang akan kami ajukan dalam PK nanti, salah satunya meminta uang jemaah dikembalikan," kata Pahrur di ILC dengan tema "First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung" Selasa 19 November 2019.

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset

Pahrur memaparkan, poin kedua ia menganggap kasus tersebut merupakan perkara perdata. Berdasarkan keterangan ahli dipersidangan, menurutnya memang tidak masuk akan berangkat ke sana dengan uang Rp14 juta.

"Kita menganggap kasus ini perdata, ahli bilang waktu itu tidak mungkin 14 juta bisa berangkat ke sana. Hitungan matematis juga begitu. Lalu yang ketiga, terlambatnya jemaah berangkat kala itu karena persoalan visa mulai dari Februari 2017," ungkapnya.

"Saya mau sampaikan, Andika mau hasil lelang asetnya ini dikembalikan ke Jemaah," kata dia.

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023