Beredar Video Pembakar Gadis di Banyuwangi Sedang Enak Makan
Selasa, 28 Januari 2020 - 21:46 WIB
Sumber :
- timesindonesia
Setelah tiga hari buron, pelaku akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Mapolresta Banyuwangi, Selasa pagi (28/1/2020). Kepada petugas, pelaku mengaku tega menghabisi korban lantaran sakit hati. Semasa hidup Rosidah sering menghina pelaku dengan menyebut ‘Gendut’, ‘Boboho’ atau ‘Sumo’.
Akibat perbuatanya, Ali Heri Sanjaya, dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. Dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kasus ini sedang dalam penanganan petugas Polresta Banyuwangi. (*)