Pelabuhan Merak Resmi Ditutup, Tak Lagi Layani Angkutan Penumpang

Pelabuhan Penyeberangan Merak
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Hari ini, Rabu 29 April 2020, Pelabuhan Merak di Kota Cilegon, Banten, secara resmi tidak lagi melayani angkutan penumpang, pejalan kaki dan kendaraan umum untuk menyeberang menuju Bakauheni dan sebaliknya. Hal ini menyusul adanya larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

"Hari ini diputuskan angkutan penyeberangan kendaraan dan orang dihentikan, hanya angkutan logistik (yang diperbolehkan). Untuk angkutan orang walaupun tidak diperkenankan menyeberang, pasti ada pengecualian, itupun harus melalui persetujuan kepolisian," kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII, Nur Hadi Unggul Wibowo, ditemui di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu 29 April 2020.

Penjualan tiket pun ditiadakan, baik secara manual maupun online. Sistem pemesanan tiket secara online sudah dihentikan sementara waktu, hingga pelarangan mudik dicabut kembali oleh pemerintah.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Jadi menurut GM ASDP pun secara sistem ditiadakan penjualan tiket, baik secara online," terangnya.

Selama pelarangan arus mudik hingga 31 Mei 2020, hanya ada 18 kapal yang beroperasi dan hanya empat dermaga yang dibuka, yakni Dermaga I, II, III dan VI yang melayani sandar kapal.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Sedangkan Dermaga Eksekutif yang melayani perjalanan hanya dua jam, ditutup total dan tidak beroperasi hingga 31 Mei 2020 mendatang.

"Dermaga eksekutif tadi sudah disepakati tutup. Jadi semua dermaga pintu masuknya dari pintu masuk reguler," jelasnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat petugas kepolisian dari Polres Cilegon dan Polda Banten, menjaga ketat dua check point menuju Pelabuhan Merak, yakni di Gerbang Tol (GT) Merak dan Gerem Bawah. Khusus di jalan arteri, banyak roda dua dan empat yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya