Pandemi COVID-19 Paksa Tunda Pilkada 2020

Komisi II gelar rapat bareng Bawaslu-KPU bahas Pilkada serentak 2020
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. Perppu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.

DKPP Ungkap Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Terbanyak dari Provinsi Papua

"Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020," kata Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar lewat keterangan tertulis yang diterma VIVA, di Jakarta, Selasa 5 Mei 2020.

Menurut Bahtiar, sebagaimana diketahui Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 Daerah akibat dampak pandemi COVID-19.

Ingin Duet Lagi di Pilkada Jatim, Khofifah Akui Merasa Nyaman dan Produktif bersama Emil

"Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal," ucapnya. 

Namun, skenario terburuknya jika COVID-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah, semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perpu Nomor 2 tahun 2020, tambahnya.
 

Mantan Dubes Turki Lalu Muhammad Iqbal Maju di Pilgub NTB 2024
Mensos Tri Rismaharini Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Risma Belum Bisa Imbangi Khofifah untuk Pilkada Jawa Timur, Menurut Pengamat

Pengamat politik menyebut Khofifah Indar Parawansa lebih memiliki modal jaringan politik untuk Pilkada Serentak 2024 daripada Tri Rismaharini alias Risma.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024